Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sedang menyiapkan landasan hukum pelaksanaan Asesmen Nasional (AN), yang akan berlangsung tahun ini.
Dijelaskan bahwa AN tidak sama dengan Ujian Nasional baik dari sisi fungsi maupun substansi. Selain itu, AN bukan evaluasi individu siswa dan tidak ada konsekuensi untuk siswa.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Kemendikbud untuk mempersiapkan dan mendata jumlah kebutuhan perangkat komputer sekolah dasar terutama 120 sekolah yang akan mengikuti Asesmen Nasional (AN).
Kepala Balitbang dan Perbukuan, Anindito Aditomo menyampaikan bahwa AN tidak hanya mengukur hasil belajar kognitif peserta didik, yaitu literasi dan numerasi. Namun juga mengukur sisi sosial emosional atau karakter siswa.
Selagi pengganti Ujian Nasional itu belum rampung, Kemdikbudristek masih menerima data dan masukan dari pihak lain.
Dalam AN, pemerintah mengukur dua faktor. Pertama, AN memberi informasi hasil belajar apa yang paling mendasar dan diprioritaskan bagi semua pemangku kepentingan.
peningkatan kemampuan literasi digital peserta didik merupakan hal yang sangat mendesak.
Nadiem sempat berkunjung ke ruang kelas dan melihat langsung para siswa yang sedang mengerjakan Asesmen Nasional dengan tertib, dan menerapkan protokol kesehatan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) membuka kesempatan bagi satuan pendidikan yang belum mengikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) pada 2021 lalu.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) kembali mengingatkan satuan pendidikan sekolah dasar (SD), supaya mendaftar Asesmen Nasional (AN) susulan, apabila belum mengikuti penilaian tersebut pada 2021 lalu.